Minggu, 24 Mei 2026

Usai Penggeledahan KPK, Plt Gubernur Riau Tegaskan Tak Takut Diawasi: Kalau Tak Berbuat Salah, Kenapa Alergi

Administrator - Rabu, 17 Desember 2025 06:00 WIB
Usai Penggeledahan KPK, Plt Gubernur Riau Tegaskan Tak Takut Diawasi: Kalau Tak Berbuat Salah, Kenapa Alergi
net
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto
Aliran Dana Pemerasan Rp4,05 Miliar

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa total uang hasil pemerasan yang diterima Abdul Wahid mencapai Rp4,05 miliar.

Pemerasan dilakukan dengan modus "jatah preman", dengan kesepakatan awal pemberian fee 5 persen atau Rp7 miliar dari proyek di Dinas PUPR Riau.

Baca Juga:

"Penyerahan dilakukan bertahap pada periode Juni hingga November 2025 dengan total Rp4,05 miliar," ujar Johanis.

Jeratan Hukum

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pakai Baju Tahanan, Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Tiba di Pekanbaru
Ketua, Wakil, dan Juru Sita PN Depok Terjaring OTT KPK
17 Orang Ditangkap dalam OTT KPK di Bea Cukai: 12 Pegawai-5 Swasta
Pejabat Negara Segera Laporkan LHKPN 2025, KPK: Paling Telat 31 Maret 2026
KPK OTT Pegawai Kantor Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Ditangkap dan Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Diduga Lakukan Pemerasan, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
 
Komentar
 
Berita Terbaru