Minggu, 24 Mei 2026

Usai Penggeledahan KPK, Plt Gubernur Riau Tegaskan Tak Takut Diawasi: Kalau Tak Berbuat Salah, Kenapa Alergi

Administrator - Rabu, 17 Desember 2025 06:00 WIB
Usai Penggeledahan KPK, Plt Gubernur Riau Tegaskan Tak Takut Diawasi: Kalau Tak Berbuat Salah, Kenapa Alergi
net
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur RiauSF Hariyanto menegaskan dirinya tidak khawatir usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinasnya. Ia menilai pengawasan KPK merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang harus didukung.

Pernyataan tersebut disampaikan Hariyanto menanggapi penggeledahan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

"Kami mewakili Pemerintah Provinsi Riau menghormati dan mendukung langkah KPK. Bersikap terbuka dan mendukung pemberantasan korupsi adalah bagian dari tugas kita semua," kata SF Hariyanto dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (15/12/2025).

Baca Juga:

Tak Masalah Ada Penyitaan

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah, serta beberapa dokumen. Namun, Hariyanto menegaskan dirinya tidak keberatan dengan tindakan tersebut.

Ia mengaku tidak terlibat dan tidak memiliki hubungan dengan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid dan pihak lainnya.

"Kalau tidak berbuat, kenapa harus alergi diawasi KPK. Kita justru harus mendukung langkah pemberantasan korupsi di daerah agar tidak terulang kembali," ujarnya.

KPK Benarkan Penggeledahan

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan di rumah dinas Plt Gubernur Riau.

"Benar, tim sedang melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau," kata Budi.

Menurutnya, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025.

Kasus Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni:

  1. Abdul Wahid – Gubernur Riau nonaktif
  2. Muhammad Arief Setiawan – Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau
  3. Dani M Nursalam – Tenaga Ahli Gubernur Riau
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4–23 November 2025, di Rutan Merah Putih dan Rutan C1 KPK.

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pakai Baju Tahanan, Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Tiba di Pekanbaru
Ketua, Wakil, dan Juru Sita PN Depok Terjaring OTT KPK
17 Orang Ditangkap dalam OTT KPK di Bea Cukai: 12 Pegawai-5 Swasta
Pejabat Negara Segera Laporkan LHKPN 2025, KPK: Paling Telat 31 Maret 2026
KPK OTT Pegawai Kantor Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Ditangkap dan Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Diduga Lakukan Pemerasan, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
 
Komentar
 
Berita Terbaru