Diterjang Puting Beliung, Rumah Warga di Bandar Laksamana Rusak Parah
Bengkalis Angin puting beliung disertai hujan deras dilaporkan terjadi di Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau, Minggu (0
News
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman artis Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan, pelanggaran Undang-Undang ITE, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang banding terbuka untuk umum, Selasa (9/12/2025).
Pantauan di lokasi, ruang sidang dipadati awak media serta pengunjung sidang. Meski demikian, Nikita Mirzani maupun tim kuasa hukumnya tidak terlihat menghadiri persidangan.
Putusan: Terbukti Lakukan Pelanggaran ITE dan TPPU
Baca Juga:Ketua Majelis Hakim, Sri Andini SH, membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik, serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Atas pembuktian dua dakwaan kumulatif tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tegas hakim dalam pembacaan putusan.
Vonis ini lebih berat dibanding putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan menyatakan unsur TPPU tidak terbukti.
Alasan Hukuman Diperberat
Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Dr Albertina, menjelaskan alasan majelis hakim memperberat hukuman Nikita Mirzani. Menurutnya, pada proses banding, unsur tindak pidana pencucian uang yang sebelumnya tidak terbukti di tingkat pertama, kini dinyatakan terbukti.
"Kalau di Pengadilan Negeri itu tidak terbukti pencucian uangnya. Di Pengadilan Tinggi, menurut majelis, terbukti juga pencucian uangnya. Jadi dua dakwaan kumulatif itu terbukti," jelas Albertina.
Ia menambahkan bahwa di Pengadilan Negeri hanya satu dakwaan—pelanggaran UU ITE—yang terbukti, sementara di Pengadilan Tinggi keduanya dinyatakan terbukti.
Masih Bisa Ajukan Kasasi
Baca Juga:Albertina juga menegaskan bahwa Nikita Mirzani masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Batas waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari sejak putusan banding dibacakan.
Bengkalis Angin puting beliung disertai hujan deras dilaporkan terjadi di Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau, Minggu (0
News
Bengkalis Ahli Gizi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sungai Alam, Reza Ayumi mengajak staf dan relawan di dapur MBG untuk tetap menj
News
Bengkalis Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud), Kepolisisn Daerah Riau, Sambang Nusa ke Desa Kadur, Kecamatan Rupat Ut
News
Bengkalis, Seorang security Dinas Perpustakaan di Jalan Pertanian, Kabupaten Bengkalis, Riau, ketahuan nyambi jual narkoba jenis sabu. Pria
News
Bengkalis Laporan langsung masyarakat melalui aduan dan pesan WhatApp ke Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis AKBP Fahrian Saleh
News
Bengkalis Di tengah dinamika politik nasional dan tekanan fiskal yang masih membayangi daerah, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan
News
BENGKALIS Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Bengkalis kembali menyoroti polemik penanganan lahan tam
News
BENGKALIS Kehadiran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau di Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupa
News
Bengkalis Hendak melangsungkan pesta sabu yang telah direncanakan, tiga pria berinisial A (37), Y (48), dan S (47) ditangkap polisi. Merek
News
Bengkalis Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkalis, Iptu Hendro Wahyudi, turun langsung menyemprot dan merawat tanaman jagung bersa
News
Bengkalis Jajaran Polsek Bengkalis, Polres Bengkalis, terus menunjukkan komitmen nyata dalam menyukseskan program prioritas Pemerintah P
News
Bengkalis Anggota Kepolisian Sektor Bantan, menyambangi desadesa guna mensosialisasikan ketahanan pangan nasional. adsLangkah ini wujut
News