Polres Bengkalis Kembali Gelar Tes Urine Dadakan. Kali Ini di Lingkungan Kecamatan Bengkalis
BENGKALIS Dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, jajaran Polsek Bengkalis bersama Satresnarkoba Polres
News
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman artis Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan, pelanggaran Undang-Undang ITE, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang banding terbuka untuk umum, Selasa (9/12/2025).
Pantauan di lokasi, ruang sidang dipadati awak media serta pengunjung sidang. Meski demikian, Nikita Mirzani maupun tim kuasa hukumnya tidak terlihat menghadiri persidangan.
Putusan: Terbukti Lakukan Pelanggaran ITE dan TPPU
Baca Juga:Ketua Majelis Hakim, Sri Andini SH, membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik, serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Atas pembuktian dua dakwaan kumulatif tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tegas hakim dalam pembacaan putusan.
Vonis ini lebih berat dibanding putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan menyatakan unsur TPPU tidak terbukti.
Alasan Hukuman Diperberat
Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Dr Albertina, menjelaskan alasan majelis hakim memperberat hukuman Nikita Mirzani. Menurutnya, pada proses banding, unsur tindak pidana pencucian uang yang sebelumnya tidak terbukti di tingkat pertama, kini dinyatakan terbukti.
"Kalau di Pengadilan Negeri itu tidak terbukti pencucian uangnya. Di Pengadilan Tinggi, menurut majelis, terbukti juga pencucian uangnya. Jadi dua dakwaan kumulatif itu terbukti," jelas Albertina.
Ia menambahkan bahwa di Pengadilan Negeri hanya satu dakwaan—pelanggaran UU ITE—yang terbukti, sementara di Pengadilan Tinggi keduanya dinyatakan terbukti.
Masih Bisa Ajukan Kasasi
Baca Juga:Albertina juga menegaskan bahwa Nikita Mirzani masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Batas waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari sejak putusan banding dibacakan.
BENGKALIS Dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, jajaran Polsek Bengkalis bersama Satresnarkoba Polres
News
Bengkalis Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bengkalis menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor
News
Bengkalis Tradisi Jumat Yasinan sebelum mengikuti proses belajar mengajar di Sekolah SD Negeri 40, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis,
News
Bengkalis Distribusi yang lancar dan tepat waktu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi prioritas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gi
News
Bengkalis Kepolisian Resor Bengkalis berhasil mengungkap pelaku pembunuhan brutal yang menguncang Warga Desa Berancah, Kecamatan Bantan, K
News
Bengkalis Revitalisasi SPBU BLJ yang menjadi salah satu core bisnis BUMD tengah menjadi perhatian serius. SPBU yang dikelola oleh pihak ket
News
Bengkalis Puluhan anak, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Bintang Kejora, berlokasi di Desa Penampi, antusias menerima makanan bergizi grat
News
BENGKALIS Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bengkalis mempertanyakan perkembangan penanganan kasus
News
Bengkalis Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejatinya ditujukan untuk memperkuat pendapatan asli daerah dan meningkatkan keseja
News
Bengkalis Polres Bengkalis sebelumnya berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ektasi di tempat hiburan malam di K
News
Bengkalis Menjelang penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis
News
Bengkalis Berdasarkan arahan Badan Gizi Nasional (BGN), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten
News