Selasa, 21 April 2026

Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Pengadilan Tinggi Nyatakan Terbukti Lakukan TPPU

Dao Ming - Selasa, 09 Desember 2025 15:12 WIB
Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Pengadilan Tinggi Nyatakan Terbukti Lakukan TPPU
net
Nikita Mirzani.
"Kalau di Pengadilan Negeri itu tidak terbukti pencucian uangnya. Di Pengadilan Tinggi, menurut majelis, terbukti juga pencucian uangnya. Jadi dua dakwaan kumulatif itu terbukti," jelas Albertina.

Ia menambahkan bahwa di Pengadilan Negeri hanya satu dakwaan—pelanggaran UU ITE—yang terbukti, sementara di Pengadilan Tinggi keduanya dinyatakan terbukti.

Masih Bisa Ajukan Kasasi

Baca Juga:
Albertina juga menegaskan bahwa Nikita Mirzani masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Batas waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari sejak putusan banding dibacakan.

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Vonis 9 Tahun Vadel, Kuasa Hukum Seret Nama Nikita: Anak Sendiri Saja Ditolak Pulang
Empat Link Video Viral Diduga Mirip Artis! Muncul Sejak 6 Juli 2025
 
Komentar
 
Berita Terbaru