Selasa, 21 April 2026

Vonis 9 Tahun Vadel, Kuasa Hukum Seret Nama Nikita: Anak Sendiri Saja Ditolak Pulang

Dao Ming - Kamis, 02 Oktober 2025 14:45 WIB
Vonis 9 Tahun Vadel, Kuasa Hukum Seret Nama Nikita: Anak Sendiri Saja Ditolak Pulang
net
Kolase foto Nikita Mirzani dan Lolly.

Sidang vonis Vadel Badjideh yang berakhir dengan hukuman 9 tahun penjara mendadak berubah sorotan setelah kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, mengungkap kondisi mengejutkan soal Lolly, putri Nikita Mirzani.

Menurut Oya, Lolly sendiri mengaku sudah enam kali mencoba pulang ke rumah ibunya, namun selalu ditolak. Fakta ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

"Di hadapan majelis, Lolly menyampaikan berupaya enam kali pulang ke rumah ibunya, namun tidak diterima oleh ibunya," ungkap Oya dalam konferensi pers usai sidang.

Fakta Persidangan: Lolly Masih di Safe House

Yang lebih memprihatinkan, kata Oya, hingga kini Lolly belum kembali ke rumah Nikita dan masih tinggal di safe house.

Dalam persidangan, majelis hakim bahkan sempat bertanya langsung kepada Lolly:

Hakim: "Apakah sekarang Lolly sudah pulang ke rumah?"

Lolly: "Belum, Yang Mulia. Saya masih di safe house dan saya nggak betah."

Hal ini, menurut Oya, bertolak belakang dengan narasi Nikita Mirzani yang kerap menyebut dirinya ingin melindungi anaknya dari pengaruh buruk Vadel.

"Yang katanya sibuk mau melindungi anaknya, menuduh Vadel merusak masa depan anaknya, tapi sampai hari ini anaknya tidak diterima masuk di dalam rumahnya," tegas Oya.

Dugaan Kekerasan hingga Chat dengan Vadel

Tak hanya itu, Oya juga membeberkan bukti percakapan Lolly dengan Vadel, di mana Lolly mengaku pernah dipukul oleh ibunya karena bertemu dengan seorang pria bernama Sean.

"Aku dipukul karena ketemu sama Sean," kutip Oya dari chat Lolly.

Kritik Tajam untuk Penegak Hukum

Oya menilai vonis 9 tahun yang dijatuhkan kepada Vadel penuh kejanggalan, bahkan mengabaikan fakta-fakta penting di persidangan.

"Saya sedih sama hukum di Indonesia kalau seperti ini. Kenapa fakta persidangan ini diabaikan? Ada apa dengan jaksa? Ada apa dengan majelis?" ujarnya dengan nada tinggi.

Ia bahkan menyebut Vadel dalam pledoinya siap "menagih pertanggungjawaban di akhirat" kepada semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Ajakan untuk Publik

Di akhir pernyataannya, Oya mengajak masyarakat menilai kasus ini secara objektif.

"Saya kembalikan ke masyarakat Indonesia. Fakta persidangan soal usia kehamilan, pengguguran, hingga siapa yang punya inisiatif aborsi sudah kalian dengar sendiri," pungkasnya.

Drama makin panas! Di satu sisi Vadel harus menerima vonis berat, di sisi lain publik justru digegerkan dengan pengakuan Lolly yang hingga kini belum diterima kembali oleh Nikita Mirzani.

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Pengadilan Tinggi Nyatakan Terbukti Lakukan TPPU
 
Komentar
 
Berita Terbaru