Jumat, 06 Maret 2026

PDIP Terbitkan Surat Edaran Larangan Kader Kelola dan Bisnis MBG

Administrator - Jumat, 27 Februari 2026 17:30 WIB
PDIP Terbitkan Surat Edaran Larangan Kader Kelola dan Bisnis MBG

Jakarta - DPP PDIP menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh kadernya untuk tidak memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan pribadi, termasuk memiliki dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Surat tertanggal 24 Februari 2026 itu bernomor 940/IN/DPP/II/2026.

Politikus PDIP, Mohamad Guntur Romli, menegaskan SE tersebut dikeluarkan untuk internal partai agar kader tidak terlibat dalam bisnis MBG.

Baca Juga:
"Betul, surat tersebut untuk internal Partai sebagai jawaban untuk menegaskan bahwa Partai selama ini tidak pernah mengizinkan adanya kepentingan orang per orang untuk ikut terlibat dalam "bisnis" MBG," kata Guntur dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Guntur menegaskan MBG adalah program pemerintah untuk rakyat dan dalam pelaksanaannya tidak boleh ada komersialisasi atas program kerakyatan tersebut.

Menurutnya, langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa PDIP tidak membenarkan adanya praktik komersialisasi dalam pelaksanaan program MBG yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.

"Surat tersebut juga untuk menjawab tuduhan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati bahwa seluruh kader Partai Politik memiliki dapur MBG. Dengan demikian, partai melarang keterlibatan anggota dan kader PDI Perjuangan pada bisnis MBG," tegas Guntur.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun.

Dalam isi suratnya, DPP PDIP menekankan program MBG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan tersebut juga mencakup realokasi anggaran pendidikan nasional yang berasal dari pajak rakyat.

"Bahwa anggaran pendidikan pada hakikatnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan secara nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk di antaranya untuk gaji dan tunjangan tenaga pengajar, peningkatan kapasitas dan kualitas guru, serta penyediaan sarana-prasarana pendidikan," tulis SE tersebut.

Sumber: Tirto

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Hasil Isbat: 1 Ramadan 1447 H, Jatuh Pada Kamis, 19 Februari 2026.
Bupati Kasmarni Hadiri Rakor Pemerintah Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan Pada Rakyat
Polri Apresiasi Dukungan Agar Polri Tetap di Bawah Presiden
Tolak Wacana Polri di Bawah Kementrian, DPC GMNI Bengkalis: Tetap di Bawah Presiden sebagai Alat Negara Bukan Alat Kekuasaan
Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya karena Bencana Sumatera
Pesan Menteri Agama, Nasaruddin: Isra Mikraj Momentum Pertobatan Ekologis, Berhenti Merusak Alam
 
Komentar
 
Berita Terbaru