Minggu, 24 Mei 2026

Apa Hukum Trading Forex dan Crypto Menurut Fatwa MUI?

Daffa Haidar Ansari - Senin, 18 Agustus 2025 18:10 WIB
Apa Hukum Trading Forex dan Crypto Menurut Fatwa MUI?
Kesimpulan

Berdasarkan fatwa dan penjelasan ulama:

Baca Juga:
- Trading Forex diperbolehkan selama menggunakan sistem Spot.

- Trading Forex dengan Forward, Swap, dan Option hukumnya haram.

- Trading Crypto haram karena mengandung unsur spekulasi besar dan tidak memiliki underlying asset yang jelas.

Dengan demikian, umat Muslim yang ingin berinvestasi perlu berhati-hati memilih instrumen.

Alternatif investasi syariah lain seperti reksadana syariah, sukuk, atau saham syariah bisa menjadi pilihan yang lebih aman sesuai ketentuan agama.

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Tips Aman Investasi Crypto: Kenali Fitur Price Protection dan Stop Order
Pemula Wajib Tahu! Inilah 5 Perbedaan Utama Binary Option dan Trading Forex
10 Langkah Aman Memulai Trading untuk Pemula agar Terhindar dari Kerugian
Tips Memilih Aplikasi Trading Forex yang Aman untuk Pemula, Perhatikan 7 Langkah Ini
 
Komentar
 
Berita Terbaru