Minggu, 24 Mei 2026

Apa Hukum Trading Forex dan Crypto Menurut Fatwa MUI?

Daffa Haidar Ansari - Senin, 18 Agustus 2025 18:10 WIB
Apa Hukum Trading Forex dan Crypto Menurut Fatwa MUI?

Trading forex maupun crypto hingga kini masih menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati banyak orang.

Potensi keuntungan yang besar membuat keduanya kerap dipilih investor, meski di balik itu terdapat risiko tinggi. Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya hukum trading forex dan crypto menurut Islam?

Apa Itu Trading?

Baca Juga:
Secara umum, trading adalah bentuk investasi aktif di mana pemodal turut melakukan transaksi di pasar keuangan.

Berbeda dengan investasi jangka panjang, trading lebih bersifat jangka pendek hingga menengah dengan tujuan memperoleh keuntungan dari selisih harga.

Sementara itu, investasi memiliki cakupan lebih luas, seperti membeli saham, obligasi, hingga instrumen keuangan lainnya untuk disimpan dalam jangka waktu lama.

Pengertian Forex dan Crypto

Forex (Foreign Exchange)

Forex adalah transaksi jual beli mata uang asing atau valuta asing. Aktivitas ini biasanya dilakukan secara online melalui platform exchange.

Crypto (Cryptocurrency)

Cryptocurrency atau aset kripto adalah aset digital yang menggunakan teknologi blockchain. Keamanannya dijaga dengan sistem kriptografi, dan nilainya sangat fluktuatif karena dipengaruhi permintaan pasar global.

Hukum Trading Forex Menurut MUI

Menurut penjelasan KH Dr. Fatihun Nada, Lc., MA., anggota Komisi Fatwa MUI, trading forex diperbolehkan dengan syarat menggunakan sistem Spot.

Sistem Spot adalah transaksi pembelian dan penjualan forex dengan penyerahan saat itu juga (over the counter), atau penyelesaiannya paling lambat dalam waktu dua hari kerja.

Jeda waktu dua hari dianggap wajar karena merupakan proses penyelesaian transaksi internasional yang tidak bisa dihindari (مما لابد منه).

Landasan hukumnya merujuk pada Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

Sementara itu, trading forex dengan sistem Forward, Swap, dan Option dihukumi haram, karena mengandung unsur spekulasi berlebihan (gharar).

Hukum Trading Crypto Menurut MUI

Berbeda dengan forex, trading crypto dihukumi haram. Alasannya, aktivitas jual beli aset kripto mengandung unsur spekulasi yang sangat tinggi dibandingkan manfaat nyata dari bisnis riil.

Hal ini sesuai dengan kaidah fikih:

"الغرر الكثير يفسد العقد دون يسيره"

(Gharar yang besar merusak akad, sedangkan gharar kecil dapat ditoleransi).

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Tips Aman Investasi Crypto: Kenali Fitur Price Protection dan Stop Order
Pemula Wajib Tahu! Inilah 5 Perbedaan Utama Binary Option dan Trading Forex
10 Langkah Aman Memulai Trading untuk Pemula agar Terhindar dari Kerugian
Tips Memilih Aplikasi Trading Forex yang Aman untuk Pemula, Perhatikan 7 Langkah Ini
 
Komentar
 
Berita Terbaru