Anggota Polsek Bantan Sambangi Warga, Sosialisasikan Program Ketahan Pangan
Bengkalis Anggota Kepolisian Sektor Bantan, menyambangi desadesa guna mensosialisasikan ketahanan pangan nasional. adsLangkah ini wujut
News
Trading forex maupun crypto hingga kini masih menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati banyak orang.
Potensi keuntungan yang besar membuat keduanya kerap dipilih investor, meski di balik itu terdapat risiko tinggi. Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya hukum trading forex dan crypto menurut Islam?
Apa Itu Trading?
Baca Juga:Secara umum, trading adalah bentuk investasi aktif di mana pemodal turut melakukan transaksi di pasar keuangan.
Berbeda dengan investasi jangka panjang, trading lebih bersifat jangka pendek hingga menengah dengan tujuan memperoleh keuntungan dari selisih harga.
Sementara itu, investasi memiliki cakupan lebih luas, seperti membeli saham, obligasi, hingga instrumen keuangan lainnya untuk disimpan dalam jangka waktu lama.
Pengertian Forex dan Crypto
Forex (Foreign Exchange)
Forex adalah transaksi jual beli mata uang asing atau valuta asing. Aktivitas ini biasanya dilakukan secara online melalui platform exchange.
Cryptocurrency atau aset kripto adalah aset digital yang menggunakan teknologi blockchain. Keamanannya dijaga dengan sistem kriptografi, dan nilainya sangat fluktuatif karena dipengaruhi permintaan pasar global.
Hukum Trading Forex Menurut MUI
Menurut penjelasan KH Dr. Fatihun Nada, Lc., MA., anggota Komisi Fatwa MUI, trading forex diperbolehkan dengan syarat menggunakan sistem Spot.
Sistem Spot adalah transaksi pembelian dan penjualan forex dengan penyerahan saat itu juga (over the counter), atau penyelesaiannya paling lambat dalam waktu dua hari kerja.
Jeda waktu dua hari dianggap wajar karena merupakan proses penyelesaian transaksi internasional yang tidak bisa dihindari (مما لابد منه).
Landasan hukumnya merujuk pada Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Sementara itu, trading forex dengan sistem Forward, Swap, dan Option dihukumi haram, karena mengandung unsur spekulasi berlebihan (gharar).
Hukum Trading Crypto Menurut MUI
Berbeda dengan forex, trading crypto dihukumi haram. Alasannya, aktivitas jual beli aset kripto mengandung unsur spekulasi yang sangat tinggi dibandingkan manfaat nyata dari bisnis riil.
Hal ini sesuai dengan kaidah fikih:
"الغرر الكثير يفسد العقد دون يسيره"
(Gharar yang besar merusak akad, sedangkan gharar kecil dapat ditoleransi).
Bengkalis Anggota Kepolisian Sektor Bantan, menyambangi desadesa guna mensosialisasikan ketahanan pangan nasional. adsLangkah ini wujut
News
Bengkalis Kepolisian Sektor Bantan, Polres Bengkalis konsisten memberikan edukasi kepada masyarakat dalam mendukung program ketahanan pang
News
Bengkalis Dalam rangka menindaklanjuti program pemerintah terkait ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas Desa Pambang Pesisir, Aipda Andi Lala
News
Bengkalis Kepolisian Sektor Bantan, Polres Bengkalis terus melakukan upaya dalam mewujudkan program ketahanan pangan di setiap desa.adsS
News
Bengkalis Kepolisian Resor Bengkalis melalui Polsek Bantan melaksanakan kegiatan Panen Raya Jagung di Desa Sukamaju, Kecamatan Bantan, Kab
News
Bengkalis Kepala Kepolisian Sektor Bantan Iptu Iskandar mengatakan, Bhabinkamtibmas konsisten memberikan edukasi juga motivasi agar masyar
Berita
Bengkalis Kepolisian Sektor Bantan, Polres Bengkalis aktif dalam meningkatkan kemandirian pangan di tengah masyarakat. Langkah ini dilakuk
News
Bengkalis Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan lokal, Bhabinkamtibmas Desa Bantan Air, Polsek Bantan melakukan pendampingan kepada warg
News
BENGKALIS Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Bengkalis menyoroti sulitnya masyarakat Kabupa
News
Bengkalis Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 29 Desa Penampi, Anwar S.Pd mengaku bahwa dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Sungai Alam mendapa
News
Bengkalis Lembaga Pengkajian Pangan, Obatobatan dan Kosmetika (LPPOM) Provinsi Riau, telah menggelar audit internal sertifikasi halal Dap
News
BENGKALIS Sengketa lahan warisan di Kabupaten Kepulauan Meranti kini bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis. Seorang warga Desa Centai,
News