Jumat, 06 Maret 2026

Polisi Sisir Penjahat Narkoba Masuk Jalur Pelabuhan Tikus Bengkalis

Administrator - Selasa, 24 Februari 2026 18:19 WIB
Polisi Sisir Penjahat Narkoba Masuk Jalur Pelabuhan Tikus Bengkalis
Ilustrasi

BENGKALIS -Ibarat puncak gunung es, kecil terlihat namun di bawahnya menyimpan hamparan es yang luas. Fenomena ini menggambarkan maraknya peredaran narkoba jenis sabu yang terjadi di Pulau Bengkalis.

Faktanya, pulau yang merupakan selat ini, terdapat banyak pelabuhan tikus. Pelabuhan ini diduga merupakan gerbang pintu masuk narkoba dari Malaysia.

Sebagai daerah rawan (pelabuhan tikus, red), kerap dilakukan maaping oleh Kepolisian Resor setempat.

Baca Juga:

Benar saja, baru baru ini. Selasa (17/2/2026) dini hari, Polres Bengkalis berhasil menangkap dua orang tersangka tindak pidana narkotika. Bersama itu, turut diamankan 19 kilogram sabu sabu sebagai barang bukti.

Kapolres Bengkalis AKBP Sahrian Saleh Siregar dengan tegas mengatakan upaya tersebut dilakukan guna mempersempit ruang gerak para penjahat narkoba di Kabupaten Bengkalis.

Tersangka diketahui berinisial V.I.I. (23) dan A.K. (24) diamankan di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan keduanya berperan sebagai pengedar barang haram serbuk putih tersebut.

"Ini bentuk keseriusan kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Bengkalis dan sekitarnya," katanya disampaikan Kasat Narkoba AKP Kris Tofel kepada wartawan baru baru ini.

AKP Kris Tofel menjelaskan, berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkotika dengan jumlah besar dari Malaysia masuk melalui jalur pelabuhan tikus dan tim langsung menindaklanjutinya, 15 Februari 2026.

"Setelah dilakukan pemantauan dan penelusuran rute perjalanan, pada 17 Februari 2026 dini hari, tim mendapati dua orang mencurigakan yang mengendarai sepeda motor dan membawa tas ransel. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 19 bungkus besar diduga sabu," jelas kasat.

Bersama barang haram sabu sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta dua tas ransel yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial T (dalam penyelidikan) dan C.M (dalam penyelidikan).

"Saat ini, Satnarkoba Polres Bengkalis masih melakukan pengembangan guna memburu jaringan di atasnya," tambahnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasat AKP Kris Tofel menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polda Riau.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Bengkalis dan sekitarnya. Ini bentuk keseriusan kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," pungjasnya.(hin)

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polisi di Bengkalis Dipecat Tidak Hormat, Ini Penjelasan Kapolres
Polres Bengkalis Sapu Peredaran Narkotika di Desa Jangkang, Satu Bandar Besar Ditangkap
Motif Asmara Diduga Penyebab Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Teman Kampus
BGN Minta SPPG Memutus Kerjasama Mitra yang "Mark-Up" Harga Bahan Baku MBG
Kapolres Bengkalis: Tindak Tegas Oknum Anggota Polisi Terlibat Narkoba
Resahkan Warga, Polisi Tangkap Pelaku Pengedar Sabu-Sabu di Rupat Utara
 
Komentar
 
Berita Terbaru