Anggota Polsek Bantan Sambangi Warga, Sosialisasikan Program Ketahan Pangan
Bengkalis Anggota Kepolisian Sektor Bantan, menyambangi desadesa guna mensosialisasikan ketahanan pangan nasional. adsLangkah ini wujut
News
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto pada Senin (15/12/2025).
"Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH (SF Hariyanto) Plt. Gubernur Riau," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
Budi mengatakan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.
Baca Juga:"Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu," ujar dia.
Kasus Gubernur Riau Sebelumnya,
KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau pada Rabu (5/11/2025). Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025 di Rutan Merah Putih dan C1.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.
Setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR Riau.
"Sehingga, total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar," kata Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Para tersangka disangka telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: kompas
Bengkalis Anggota Kepolisian Sektor Bantan, menyambangi desadesa guna mensosialisasikan ketahanan pangan nasional. adsLangkah ini wujut
News
Bengkalis Kepolisian Sektor Bantan, Polres Bengkalis konsisten memberikan edukasi kepada masyarakat dalam mendukung program ketahanan pang
News
Bengkalis Dalam rangka menindaklanjuti program pemerintah terkait ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas Desa Pambang Pesisir, Aipda Andi Lala
News
Bengkalis Kepolisian Sektor Bantan, Polres Bengkalis terus melakukan upaya dalam mewujudkan program ketahanan pangan di setiap desa.adsS
News
Bengkalis Kepolisian Resor Bengkalis melalui Polsek Bantan melaksanakan kegiatan Panen Raya Jagung di Desa Sukamaju, Kecamatan Bantan, Kab
News
Bengkalis Kepala Kepolisian Sektor Bantan Iptu Iskandar mengatakan, Bhabinkamtibmas konsisten memberikan edukasi juga motivasi agar masyar
Berita
Bengkalis Kepolisian Sektor Bantan, Polres Bengkalis aktif dalam meningkatkan kemandirian pangan di tengah masyarakat. Langkah ini dilakuk
News
Bengkalis Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan lokal, Bhabinkamtibmas Desa Bantan Air, Polsek Bantan melakukan pendampingan kepada warg
News
BENGKALIS Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Bengkalis menyoroti sulitnya masyarakat Kabupa
News
Bengkalis Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 29 Desa Penampi, Anwar S.Pd mengaku bahwa dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Sungai Alam mendapa
News
Bengkalis Lembaga Pengkajian Pangan, Obatobatan dan Kosmetika (LPPOM) Provinsi Riau, telah menggelar audit internal sertifikasi halal Dap
News
BENGKALIS Sengketa lahan warisan di Kabupaten Kepulauan Meranti kini bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis. Seorang warga Desa Centai,
News