Selasa, 11 Agustus 2026

GMNI Bengkalis Soroti Legalitas Penjualan Miras di Karaoke Keluarga Melody

Administrator - Selasa, 11 Agustus 2026 07:29 WIB
GMNI Bengkalis Soroti Legalitas Penjualan Miras di Karaoke Keluarga Melody

BENGKALIS — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Bengkalis meminta pemerintah dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap legalitas penjualan minuman beralkohol di Karaoke Keluarga Melody, Bengkalis.

Pengurus DPC GMNI Bengkalis Sely andrian menilai, keberadaan minuman beralkohol di tempat hiburan perlu mendapat perhatian serius, khususnya menyangkut kepastian perizinan dan kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami meminta pemerintah kabupaten melalui satpol PP dan dinas perdagangan dan perindustrian melakukan pemeriksaan dan memastikan apakah Karaoke Keluarga Melody memiliki perizinan yang sah untuk menjual minuman beralkohol. Kalau memang memiliki izin, tentu harus dapat dibuktikan dan sesuai dengan jenis serta golongan minuman yang dijual. Kalau tidak memiliki izin, tentu harus ada tindakan sesuai aturan yang berlaku," ujar sely.

Baca Juga:

Menurut nya, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari izin usaha karaoke. Penjualan langsung minuman beralkohol memiliki ketentuan dan perizinan tersendiri. Dalam sistem OSS, kegiatan Pengelolaan Fasilitas Karaoke (KBLI 93292) tercantum memiliki PB UMKU terkait SKPL-A serta SKPL-B dan SKPL-C, sesuai ketentuan dan golongan minuman beralkohol yang diperbolehkan.

Selain itu, pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Provinsi Riau juga diatur melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

"Jangan sampai izin karaoke kemudian dianggap otomatis menjadi izin untuk menjual semua jenis minuman beralkohol. Itu dua hal yang harus dilihat secara jelas. Kami meminta instansi terkait mengecek NIB, KBLI, SKPL, jenis minuman yang dijual, serta kesesuaian izin dengan lokasi usaha," tegasnya.

GMNI Bengkalis juga mengingatkan bahwa persoalan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pelaku usaha. Pemeriksaan diperlukan agar seluruh pelaku usaha hiburan memperoleh perlakuan yang sama dan tidak terjadi pembiaran terhadap kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinannya.

"Kami tidak ingin menuduh sebelum ada pemeriksaan. Tetapi informasi yang berkembang harus dijawab dengan transparansi. Kalau Karaoke Keluarga Melody memang lengkap perizinannya, sampaikan kepada publik. Kalau ada kekurangan atau pelanggaran, pemerintah harus mengambil langkah sesuai ketentuan hukum," katanya.

Sebelumnya, pemerintah dan instansi terkait di Bengkalis juga telah melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa legalitas dan diminta menghentikan penjualan sampai persyaratan perizinan dipenuhi.

Atas dasar itu, DPC GMNI Bengkalis meminta pengawasan terhadap tempat hiburan dan peredaran minuman beralkohol dilakukan secara konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih.

"Kami hanya meminta satu hal: tegakkan aturan secara adil. Jika berizin, silakan beroperasi sesuai ketentuan. Jika tidak berizin, jangan dibiarkan. Pemerintah harus hadir memastikan aturan berlaku sama bagi semua pelaku usaha," tutupnya.

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Buron Hampir Tiga Tahun, DPO Kasus Sabu 15 Kilogram Akhirnya Dibekuk Satresnarkoba Polres Bengkalis*
Security Dinas Perpustakaan Bengkalis Nyambi Jual Sabu, Kini Ditangkap Polisi
Meresahkan Warga, Pria Ini Ditangkap Usai Laporan Via WhatApp Kapolres Bengkalis
Hendak Pesta Sabu, Honorer Dinas PU Bengkalis Ditangkap Polisi
Bocah Laki-Laki 9 Tahun di Rupat Jadi Korban Sodomi Pria Paruh Baya
Bocah Laki-Laki 9 Tahun di Rupat Jadi Korban Sodomi Pria Paruh Baya
 
Komentar
 
Berita Terbaru