Jumat, 06 Maret 2026

Polres Bengkalis Sapu Peredaran Narkotika di Desa Jangkang, Satu Bandar Besar Ditangkap

Administrator - Jumat, 27 Februari 2026 18:47 WIB
Polres Bengkalis Sapu Peredaran Narkotika di Desa Jangkang, Satu Bandar Besar Ditangkap

BENGKALIS - Pulau Bengkalis merupakan wilayah terluar Indonesia yang berhadapan langsung dengan negara jiran Malaysia. Menjadi rahasia umum, wilayah pesisir lautan ini kerap dijadikan surga lintas masuknya narkotika.

Satu diantaranya adalah Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau merupakan wilayah kerap dijadikan transaksi serbuk putih haram tersebut.

Dan Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), Polres Bengkalis terus melakukan maaping kerawanan peredaran narkoba di wilayah itu.

Baca Juga:
Kali ini, Polres Bengkalis kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan meringkus seorang bandar besar sabu yang beroperasi di Desa Jangkang, Kamis (26/2/2026) malam.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan tersangka berinisial US (24) selain pengedar, termasuk bandar besar yang memasok barang haram di wilayah tersebut.

"Tersangka ini bukan pengedar eceran biasa. Tetapi termasuk bandar besar yang menguasai peredaran narkotika di Desa Jangkang," kata Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat (27/2/2026)

AKBP Fahrial menegaskan, kasus ini terus dilakukan pengembang untuk membongkar jaringan yang lebih besar lagi.

Dia juga menambahkan komitmen untuk menindak tegas bandar narkoba, menjaga keamanan masyarakat, dan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika

"Masyarakat juga kami ajak berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis." imbuh Kapokres Bengkalis ini.

Diketahui, dari tangan tersangka, polisi menyita 1 paket diduga sabu seberat kotor 93,48 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam serta 1 unit handphone Android sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(hin)

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejari Siak Geledah Kantor ULP Siak dengan Pengawalan TNI
Polisi di Bengkalis Dipecat Tidak Hormat, Ini Penjelasan Kapolres
Motif Asmara Diduga Penyebab Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Teman Kampus
BGN Minta SPPG Memutus Kerjasama Mitra yang "Mark-Up" Harga Bahan Baku MBG
Polisi Sisir Penjahat Narkoba Masuk Jalur Pelabuhan Tikus Bengkalis
Polisi Tangkap Pasutri Bengkalis Tampung 5 PMI Ilegal dari Malaysia
 
Komentar
 
Berita Terbaru