Tuban - Diberhentikannya 41 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Tuban oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tanpa surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3, menyisakan pertanyaan mendasar terkait peran pengawasan dan evaluasi kinerja PPPK di masing-masing lembaga/instansi.
Sebagaimana diketahui, pemutusan kontrak terhadap 39 tenaga pendidik dari lembaga pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), serta 2 tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban itu berdasar penilaian disiplin kinerja.
Salah satunya mencakup tingkat kehadiran atau presensi secara online, baik melalui fingerprint maupun aplikasi Sistem Absensi Jari Online (SIJEMPOL) BKPSDM.
Baca Juga:
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban Fien Roekmini Koesnawangsih mengatakan, dari hasil evaluasi kinerja yang dilakukan instansinya—berdasar absensi online, 41 PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang itu melebihi batas indikator kekurangan jam kerja (KJK) dan tidak masuk tanpa keterangan sah (TKS).
Yakni, tercatat tidak masuk kerja (berdasar presensi online) selama 10 hari secara terus-menerus, dan atau secara kumulatif 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Fien, sapaan akrabnya, menegaskan, sesuai pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang juga berlaku untuk PPPK, disebutkan dapat dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Dan, dapat juga dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau PPPK bagi yang tidak kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja.
''Rata-rata, teman-teman PPPK ini terkena sanksi di KJK dan TKS, yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, atau 28 hari kerja secara acak yang terakumulasi selama satu tahun,'' katanya dikutip Radar Tuban, Kamis (8/1/2026).
Disinggung terkait peringatan 1, 2, dan 3, atau sebagaimana diatur dalam PP 94/2021 melalui teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin berat, Fien membenarkan prosedur tersebut.
Namun, dia menegaskan, prosedur itu menjadi tugas dan kewenangan pimpinan di lembaga masing-masing.
Jika yang bersangkutan adalah PPPK guru, maka yang berwenang memberikan teguran lisan hingga pernyataan tidak puas adalah kepala sekolah masing-masing.