Diterjang Puting Beliung, Rumah Warga di Bandar Laksamana Rusak Parah
Bengkalis Angin puting beliung disertai hujan deras dilaporkan terjadi di Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau, Minggu (0
News
Tuban - Diberhentikannya 41 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Tuban oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tanpa surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3, menyisakan pertanyaan mendasar terkait peran pengawasan dan evaluasi kinerja PPPK di masing-masing lembaga/instansi.
Sebagaimana diketahui, pemutusan kontrak terhadap 39 tenaga pendidik dari lembaga pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), serta 2 tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban itu berdasar penilaian disiplin kinerja.
Salah satunya mencakup tingkat kehadiran atau presensi secara online, baik melalui fingerprint maupun aplikasi Sistem Absensi Jari Online (SIJEMPOL) BKPSDM.
Baca Juga:Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban Fien Roekmini Koesnawangsih mengatakan, dari hasil evaluasi kinerja yang dilakukan instansinya—berdasar absensi online, 41 PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang itu melebihi batas indikator kekurangan jam kerja (KJK) dan tidak masuk tanpa keterangan sah (TKS).
Yakni, tercatat tidak masuk kerja (berdasar presensi online) selama 10 hari secara terus-menerus, dan atau secara kumulatif 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Fien, sapaan akrabnya, menegaskan, sesuai pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang juga berlaku untuk PPPK, disebutkan dapat dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Dan, dapat juga dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau PPPK bagi yang tidak kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja.
''Rata-rata, teman-teman PPPK ini terkena sanksi di KJK dan TKS, yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, atau 28 hari kerja secara acak yang terakumulasi selama satu tahun,'' katanya dikutip Radar Tuban, Kamis (8/1/2026).
Disinggung terkait peringatan 1, 2, dan 3, atau sebagaimana diatur dalam PP 94/2021 melalui teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin berat, Fien membenarkan prosedur tersebut.
Namun, dia menegaskan, prosedur itu menjadi tugas dan kewenangan pimpinan di lembaga masing-masing.
Jika yang bersangkutan adalah PPPK guru, maka yang berwenang memberikan teguran lisan hingga pernyataan tidak puas adalah kepala sekolah masing-masing.
Bengkalis Angin puting beliung disertai hujan deras dilaporkan terjadi di Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau, Minggu (0
News
Bengkalis Ahli Gizi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sungai Alam, Reza Ayumi mengajak staf dan relawan di dapur MBG untuk tetap menj
News
Bengkalis Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud), Kepolisisn Daerah Riau, Sambang Nusa ke Desa Kadur, Kecamatan Rupat Ut
News
Bengkalis, Seorang security Dinas Perpustakaan di Jalan Pertanian, Kabupaten Bengkalis, Riau, ketahuan nyambi jual narkoba jenis sabu. Pria
News
Bengkalis Laporan langsung masyarakat melalui aduan dan pesan WhatApp ke Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis AKBP Fahrian Saleh
News
Bengkalis Di tengah dinamika politik nasional dan tekanan fiskal yang masih membayangi daerah, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan
News
BENGKALIS Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Bengkalis kembali menyoroti polemik penanganan lahan tam
News
BENGKALIS Kehadiran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau di Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupa
News
Bengkalis Hendak melangsungkan pesta sabu yang telah direncanakan, tiga pria berinisial A (37), Y (48), dan S (47) ditangkap polisi. Merek
News
Bengkalis Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkalis, Iptu Hendro Wahyudi, turun langsung menyemprot dan merawat tanaman jagung bersa
News
Bengkalis Jajaran Polsek Bengkalis, Polres Bengkalis, terus menunjukkan komitmen nyata dalam menyukseskan program prioritas Pemerintah P
News
Bengkalis Anggota Kepolisian Sektor Bantan, menyambangi desadesa guna mensosialisasikan ketahanan pangan nasional. adsLangkah ini wujut
News