Sabtu, 25 April 2026

Peraturan Presiden No 115 Guru dan Tenaga Kependidikan Hingga Tukang Sapu::"Semua Dapat MBG"

Administrator - Selasa, 13 Januari 2026 21:32 WIB
Peraturan Presiden No 115 Guru dan Tenaga Kependidikan Hingga Tukang Sapu::"Semua Dapat MBG"

Jakarta - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, para guru serta pegawai di sekolah harus mendapat makan bergizi gratis (MBG).

Nanik menegaskan, aturan soal guru dan pegawai di sekolah sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 terkait Perluasan Penerima MBG

Baca Juga:

Bikin Nanik kaget, masih saja ditemukan SPPG yang tidak mengetahui dan melanggar peraturan tersebut, saat dirinya meninjau MBG di SMK 1, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Sumbet: BGN (tiktok@bengkalione.co.id)

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
MBG Tepat Waktu Sampai Sekolah, Aslap SPPG Sungai Alam: Alhamdulillah Lancar
Dampak Program Makan Bergizi Gratis: Anak Senang, Orangtua Bisa Hemat Pengeluaran
Safari Ramadan, Ketua DPRD Bengkalis bersama GMNI Bengkalis Berikan Sembako untuk Warga
BGN Terbuka Akan Masukan Publik: Anggaran Bahan Makanan MBG Rp8.000-Rp10.000 per Porsi
Cerita Kepsek SMPN 9 Tameran Ajari Siswa Tetap Bersyukur
Keren, SPPG Sungai Alam Tambah Penerima Manfaat MBG Menjadi 1.556 Porsi
 
Komentar
 
Berita Terbaru