Rabu, 10 Juni 2026

Peraturan Presiden No 115 Guru dan Tenaga Kependidikan Hingga Tukang Sapu::"Semua Dapat MBG"

Administrator - Selasa, 13 Januari 2026 21:32 WIB
Peraturan Presiden No 115 Guru dan Tenaga Kependidikan Hingga Tukang Sapu::"Semua Dapat MBG"

Jakarta - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, para guru serta pegawai di sekolah harus mendapat makan bergizi gratis (MBG).

Nanik menegaskan, aturan soal guru dan pegawai di sekolah sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 terkait Perluasan Penerima MBG

Baca Juga:

Bikin Nanik kaget, masih saja ditemukan SPPG yang tidak mengetahui dan melanggar peraturan tersebut, saat dirinya meninjau MBG di SMK 1, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Sumbet: BGN (tiktok@bengkalione.co.id)

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Anggota Polsek Bantan Sambangi Warga, Sosialisasikan Program Ketahan Pangan
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polsek Bantan Konsisten Beri Pendampingan Kepada Warga Desa Sukamaju
Bhabinkamtibmas Polsek Bantan Meninjau Lahan Bersama Warga Desa Pambang Pesisir
Polsek Bantan Tinjau Lahan Bakal Ditanami Jagung Bersama Warga Desa Bantan Tengah
Panen Raya Jagung di Kecamatan Bantan: Polisi Hadir Mendukung Program Pemerintah
Kapolsek Bantan Iptu Iskandar: Konsisten Edukasi Warga Agar Manfaatkan Potensi Yang Ada
 
Komentar
 
Berita Terbaru