Minggu, 18 Januari 2026

Jadi Narasumber, Afdal: Pentingnya Regulasi Karang Taruna Desa

Administrator - Jumat, 12 Desember 2025 08:58 WIB
Jadi Narasumber, Afdal: Pentingnya Regulasi Karang Taruna Desa

BENGKALIS - Mantan Ketua Karang Taruna Desa Meskom, Muhammad Afdal, yang pernah sukses mengantarkan Karang Taruna Meskom meraih Juara III Kategori Maju pada Bulan Bakti Karang Taruna (BBKT) Tingkat Provinsi Riau Tahun 2022 mewakili Karang Taruna Desa/Kelurahan se - Kab. Bengkalis, kembali menunjukkan dedikasinya dalam pengembangan organisasi kepemudaan di tingkat desa.

Afdal hadir sebagai narasumber pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Peran Karang Taruna Desa Ketam Putih yang diselenggarakan pada Rabu, 10 Desember 2025. Kegiatan ini dibuka resmi oleh Kepala Desa Ketam Putih yang diwakili Ketua BPD Desa Ketam Putih, dan diikuti sekitar 40 peserta yang terdiri dari pengurus serta anggota Karang Taruna yang baru terpilih.

Dalam paparannya, Afdal menegaskan pentingnya pemahaman dasar hukum serta regulasi yang menjadi landasan bergeraknya Karang Taruna di desa. Ia menyoroti secara khusus Peraturan Menteri Sosial Nomor 09 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permensos Nomor 25 Tahun 2019 terkait penyelenggaraan Karang Taruna.

Baca Juga:
"Pengurus Karang Taruna harus memahami betul regulasi terbaru, terutama Permensos 09/2025 yang mengatur peran, fungsi, serta tata kelola organisasi. Tanpa memahami regulasi, gerak Karang Taruna tidak akan terarah," tegas Afdal di hadapan peserta.

Selain itu, Afdal juga menjelaskan landasan hukum yang lebih luas, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang berkaitan erat dengan tugas dan fungsi Karang Taruna. Ia menekankan bahwa pasal-pasal penting seperti Pasal 14 tentang Perlindungan Sosial, Pasal 9 tentang Jaminan Sosial, Pasal 7 tentang Rehabilitasi Sosial, serta Pasal 12 tentang Pemberdayaan Sosial harus menjadi perhatian utama pengurus dalam menjalankan program kerja.

"Karang Taruna bukan hanya organisasi kepemudaan biasa. Kita adalah bagian dari sistem kesejahteraan sosial. Pasal-pasal dalam UU 11/2009 harus menjadi kompas kita dalam bergerak," tambah Afdal.

Sementara itu, Kepala Desa Ketam Putih, Suhaimi melalui Ketua BPD, Sriadi menyampaikan apresiasi tinggi atas kehadiran dan kontribusi Afdal dalam kegiatan ini.

"Atas nama Pemerintah Desa Ketam Putih, kami menyampaikan terima kasih kepada Saudara Muhammad Afdal yang telah berbagi pengalaman dan pengetahuan kepada pengurus Karang Taruna kami. Materi yang disampaikan sangat bermanfaat dan membuka wawasan para pemuda untuk lebih siap, tertib, dan profesional dalam mengelola organisasi," ungkap Sriadi

Tambahnya, Pemerintah desa berharap kegiatan ini menjadi awal dari peningkatan kapasitas pemuda Ketam Putih agar mampu menjalankan peran sosial, pemberdayaan, dan kegiatan kemasyarakatan secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.

"Dengan pengalaman yang telah terbukti termasuk membawa Karang Taruna Meskom berprestasi hingga tingkat provinsi kehadiran Muhammad Afdal diharapkan menjadi inspirasi serta motivasi bagi Karang Taruna Desa Ketam Putih untuk terus berkembang dan berprestasi," pungkasnya.

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pasca "Running MBG" Sungai Alam, H Anwar Syarif: Kita Dukung Program Bapak Presiden Prabowo
BPBD Bengkalis Perkuat Mitigasi Banjir Di Desa Air Putih
Pimum MetroSatu Gelar Tasyakuran Dan Aqiqah Cucu Pertama
OpenAI Luncurkan Sora, Media Sosial AI Pesaing TikTok & Meta
Inilah 6 Unsur Konten Viral! Panduan Agar Ide Anda Meledak di Media Sosial
Lagi Viral Tren Edit Foto Pakai AI, Ini Tips Aman Jaga Privasi agar Data Tak Dicuri
 
Komentar
 
Berita Terbaru