Meresahkan Warga, Pria Ini Ditangkap Usai Laporan Via WhatApp Kapolres Bengkalis
Bengkalis Laporan langsung masyarakat melalui aduan dan pesan WhatApp ke Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis AKBP Fahrian Saleh
News
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menjatuhkan sanksi tegas berupa pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik platform TikTok.
Langkah administratif ini diambil karena TikTok dianggap tidak patuh terhadap kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan di Jakarta, Jumat (3/10), bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas sikap TikTok yang hanya menyerahkan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live pada periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
Baca Juga:"Pemerintah mengambil langkah tegas setelah TikTok hanya memberikan data sebagian terkait aktivitas siaran langsung selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025," ujar Alexander Sabar.
TikTok Dinilai Abaikan Permintaan Data Monetisasi
Kemkomdigi sebelumnya meminta TikTok menyerahkan data menyeluruh terkait dugaan monetisasi siaran langsung dari akun yang terindikasi melakukan praktik perjudian daring.
Data yang diminta meliputi traffic, aktivitas live streaming, serta detail monetisasi berupa jumlah dan nilai gift yang diterima pengguna.
Permintaan klarifikasi telah disampaikan pada 16 September 2025, dengan tenggat waktu hingga 23 September 2025. Namun, melalui surat resmi di tanggal tersebut, TikTok menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan sepenuhnya karena terikat kebijakan internal perusahaan.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Sanksi
Kemkomdigi menegaskan bahwa permintaan data tersebut sesuai Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Aturan itu mewajibkan setiap PSE Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada pemerintah demi kepentingan pengawasan yang sah.
Dengan penolakan TikTok, pemerintah menilai terjadi pelanggaran kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik. Karena itu, pembekuan TDPSE diberlakukan sebagai tindak lanjut pengawasan.
Komitmen Perlindungan Ruang Digital
Alexander Sabar menegaskan bahwa keputusan ini bukan hanya soal administrasi, melainkan bagian dari upaya negara dalam melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital, khususnya bagi anak-anak dan remaja yang rentan terdampak fitur digital untuk aktivitas ilegal.
"Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman," tegasnya.
Ke depan, Kemkomdigi meminta seluruh PSE Privat untuk benar-benar mematuhi hukum nasional yang berlaku, memperkuat transparansi, serta menjalin kerja sama yang konstruktif dengan pemerintah demi menciptakan ruang digital yang aman bagi seluruh pengguna.
Bengkalis Laporan langsung masyarakat melalui aduan dan pesan WhatApp ke Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis AKBP Fahrian Saleh
News
Bengkalis Di tengah dinamika politik nasional dan tekanan fiskal yang masih membayangi daerah, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan
News
BENGKALIS Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Bengkalis kembali menyoroti polemik penanganan lahan tam
News
BENGKALIS Kehadiran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau di Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupa
News
Bengkalis Hendak melangsungkan pesta sabu yang telah direncanakan, tiga pria berinisial A (37), Y (48), dan S (47) ditangkap polisi. Merek
News
Bengkalis Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkalis, Iptu Hendro Wahyudi, turun langsung menyemprot dan merawat tanaman jagung bersa
News
Bengkalis Jajaran Polsek Bengkalis, Polres Bengkalis, terus menunjukkan komitmen nyata dalam menyukseskan program prioritas Pemerintah P
News
Bengkalis Anggota Kepolisian Sektor Bantan, menyambangi desadesa guna mensosialisasikan ketahanan pangan nasional. adsLangkah ini wujut
News
Bengkalis Kepolisian Sektor Bantan, Polres Bengkalis konsisten memberikan edukasi kepada masyarakat dalam mendukung program ketahanan pang
News
Bengkalis Dalam rangka menindaklanjuti program pemerintah terkait ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas Desa Pambang Pesisir, Aipda Andi Lala
News
Bengkalis Kepolisian Sektor Bantan, Polres Bengkalis terus melakukan upaya dalam mewujudkan program ketahanan pangan di setiap desa.adsS
News
Bengkalis Kepolisian Resor Bengkalis melalui Polsek Bantan melaksanakan kegiatan Panen Raya Jagung di Desa Sukamaju, Kecamatan Bantan, Kab
News