Jumat, 24 April 2026

Apa Itu KTP Pink? Simak Fungsi, Perbedaan dengan KTP Biru, dan Cara Membuatnya

Administrator - Sabtu, 06 September 2025 11:01 WIB
Apa Itu KTP Pink? Simak Fungsi, Perbedaan dengan KTP Biru, dan Cara Membuatnya
net
Ilustrasi KTP anak.

metrosatu.com- Istilah KTP Pink belakangan ramai diperbincangkan. Sebenarnya, istilah ini merujuk pada Kartu Identitas Anak (KIA), yaitu kartu resmi untuk anak-anak di bawah 17 tahun yang belum menikah.

Disebut KTP Pink karena warnanya didominasi merah muda dan fungsinya mirip dengan KTP elektronik (e-KTP) untuk orang dewasa, yakni sebagai identitas resmi yang sah.

Apa Itu KTP Pink atau KIA?

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu identitas resmi untuk anak WNI maupun WNA yang tinggal di Indonesia. Dasar hukumnya tertuang dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

KIA terbagi menjadi dua jenis:

1. KIA untuk anak usia 0–5 tahun (tanpa foto).

2. KIA untuk anak usia 5–17 tahun kurang satu hari (dilengkapi foto).

Fungsi KTP Pink

KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan beberapa tujuan, di antaranya:

* Melindungi dan menjamin hak anak secara hukum.

* Mempermudah anak dalam mengakses layanan publik (pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga tabungan anak di bank).

* Menjadi data valid pemerintah untuk pemenuhan hak anak dan program perlindungan anak.

Perbedaan KTP Pink dengan KTP Biru

Meski sama-sama berfungsi sebagai identitas resmi, KTP Pink (KIA) dan KTP Biru (e-KTP) memiliki perbedaan penting:

Subjek Pemilik

- KTP Pink (KIA) diberikan untuk anak usia 0–17 tahun yang belum menikah.

- KTP Biru (e-KTP) wajib dimiliki WNI yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

Chip Biometrik

- KTP Pink tidak dilengkapi chip biometrik.

- KTP Biru memiliki chip berisi data biometrik seperti sidik jari, iris mata, dan tanda tangan.

Masa Berlaku

- KTP Pink berlaku hanya sampai anak berusia 17 tahun. Setelah itu harus diganti dengan e-KTP.

- KTP Biru berlaku seumur hidup.

Fungsi Utama

- KTP Pink berfungsi sebagai identitas anak untuk mengakses layanan publik, misalnya pendidikan, kesehatan, dan transportasi.

- KTP Biru berfungsi sebagai identitas resmi yang sah secara hukum dan dipakai dalam berbagai urusan administrasi, hukum, maupun finansial.

Syarat Membuat KIA

Dokumen yang perlu disiapkan orang tua/wali antara lain:

* Fotokopi Akta Kelahiran anak.

* Kartu Keluarga (KK) asli.

* KTP elektronik orang tua/wali.

* Pas foto berwarna ukuran 2x3 (untuk anak usia 5–17 tahun), dengan latar:

- Tahun kelahiran genap → biru.

- Tahun kelahiran ganjil → merah.

Cara Membuat KIA

1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil terdekat atau layanan keliling.

2. Serahkan semua dokumen persyaratan.

3. Petugas akan melakukan verifikasi data.

4. Jika valid, KIA langsung dicetak.

5. Ambil KIA yang sudah selesai di loket pelayanan.

Singkatnya, KTP Pink bukan hanya simbol identitas, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap hak anak. Setelah anak berusia 17 tahun, KIA otomatis harus diganti dengan e-KTP.

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru