Kapal JALUR Polda Riau Tiba di Pesisir Bengkalis, Hadirkan Klinik Terapung dan Bantuan Sosial
Bengkalis Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) kembali hadir menyapa masyarakat Pesisir, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di Desa Tanj
News
metrosatu.com- Istilah KTP Pink belakangan ramai diperbincangkan. Sebenarnya, istilah ini merujuk pada Kartu Identitas Anak (KIA), yaitu kartu resmi untuk anak-anak di bawah 17 tahun yang belum menikah.
Disebut KTP Pink karena warnanya didominasi merah muda dan fungsinya mirip dengan KTP elektronik (e-KTP) untuk orang dewasa, yakni sebagai identitas resmi yang sah.
Apa Itu KTP Pink atau KIA?
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu identitas resmi untuk anak WNI maupun WNA yang tinggal di Indonesia. Dasar hukumnya tertuang dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
KIA terbagi menjadi dua jenis:
1. KIA untuk anak usia 0–5 tahun (tanpa foto).
2. KIA untuk anak usia 5–17 tahun kurang satu hari (dilengkapi foto).
Fungsi KTP Pink
KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan beberapa tujuan, di antaranya:
* Melindungi dan menjamin hak anak secara hukum.
* Mempermudah anak dalam mengakses layanan publik (pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga tabungan anak di bank).
* Menjadi data valid pemerintah untuk pemenuhan hak anak dan program perlindungan anak.
Perbedaan KTP Pink dengan KTP Biru
Meski sama-sama berfungsi sebagai identitas resmi, KTP Pink (KIA) dan KTP Biru (e-KTP) memiliki perbedaan penting:
Subjek Pemilik
- KTP Pink (KIA) diberikan untuk anak usia 0–17 tahun yang belum menikah.
- KTP Biru (e-KTP) wajib dimiliki WNI yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Chip Biometrik
- KTP Pink tidak dilengkapi chip biometrik.
- KTP Biru memiliki chip berisi data biometrik seperti sidik jari, iris mata, dan tanda tangan.
Masa Berlaku
- KTP Pink berlaku hanya sampai anak berusia 17 tahun. Setelah itu harus diganti dengan e-KTP.
- KTP Biru berlaku seumur hidup.
Fungsi Utama
- KTP Pink berfungsi sebagai identitas anak untuk mengakses layanan publik, misalnya pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
- KTP Biru berfungsi sebagai identitas resmi yang sah secara hukum dan dipakai dalam berbagai urusan administrasi, hukum, maupun finansial.
Syarat Membuat KIA
Dokumen yang perlu disiapkan orang tua/wali antara lain:
* Fotokopi Akta Kelahiran anak.
* Kartu Keluarga (KK) asli.
* KTP elektronik orang tua/wali.
* Pas foto berwarna ukuran 2x3 (untuk anak usia 5–17 tahun), dengan latar:
- Tahun kelahiran genap → biru.
- Tahun kelahiran ganjil → merah.
Cara Membuat KIA
1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil terdekat atau layanan keliling.
2. Serahkan semua dokumen persyaratan.
3. Petugas akan melakukan verifikasi data.
4. Jika valid, KIA langsung dicetak.
5. Ambil KIA yang sudah selesai di loket pelayanan.
Singkatnya, KTP Pink bukan hanya simbol identitas, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap hak anak. Setelah anak berusia 17 tahun, KIA otomatis harus diganti dengan e-KTP.
Bengkalis Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) kembali hadir menyapa masyarakat Pesisir, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di Desa Tanj
News
Bengkalis Angin puting beliung disertai hujan deras dilaporkan terjadi di Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau, Minggu (0
News
Bengkalis Ahli Gizi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sungai Alam, Reza Ayumi mengajak staf dan relawan di dapur MBG untuk tetap menj
News
Bengkalis Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud), Kepolisisn Daerah Riau, Sambang Nusa ke Desa Kadur, Kecamatan Rupat Ut
News
Bengkalis, Seorang security Dinas Perpustakaan di Jalan Pertanian, Kabupaten Bengkalis, Riau, ketahuan nyambi jual narkoba jenis sabu. Pria
News
Bengkalis Laporan langsung masyarakat melalui aduan dan pesan WhatApp ke Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis AKBP Fahrian Saleh
News
Bengkalis Di tengah dinamika politik nasional dan tekanan fiskal yang masih membayangi daerah, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan
News
BENGKALIS Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Bengkalis kembali menyoroti polemik penanganan lahan tam
News
BENGKALIS Kehadiran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau di Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupa
News
Bengkalis Hendak melangsungkan pesta sabu yang telah direncanakan, tiga pria berinisial A (37), Y (48), dan S (47) ditangkap polisi. Merek
News
Bengkalis Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkalis, Iptu Hendro Wahyudi, turun langsung menyemprot dan merawat tanaman jagung bersa
News
Bengkalis Jajaran Polsek Bengkalis, Polres Bengkalis, terus menunjukkan komitmen nyata dalam menyukseskan program prioritas Pemerintah P
News