metrosatu.com - Inilah daftar merk motor listrik yang mendapatkan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah.
Peraturan pemberian subsidi motor listrik telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 55 tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang pemberlakuan aturan insentif kendaraan listrik untuk percepatan elektrifkasi kendaraan di Indonesia.
Baca Juga: Kapan Hari Raya Idul Adha 2023, Apakah Muhammadiyah dan NU-Pemerintah Kembali Berbeda?
Pemberian bantuan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta tersebut berlaku mulai 20 Maret 2023.
Insentif berupa subsidi ini, salah satunya berlaku untuk pembelian motor listrik baru.
Yang tentunya tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.
Isinya tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Baca Juga: Heboh Biksu Thailand Punya Tato Bunda Maria, Raja Juli PSI: Sebelum Dapat Hidayah
Berdasarkan aturan tersebut, dalam pasal 3 ayat 7 menyebutkan bahwa potongan harga yang diberikan untuk pembelian satu unit Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua adalah Rp 7 juta.
Hal ini dijelaskan oleh Taufiek Bawazier, selaku Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian.
Menurut Taufik, motor listrik yang mendapatkan insentif harus mampu memenuhi dua syarat.
Syaratnya yaitu, harus diproduksi lokal dan memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) lebih dari 40 persen.
Artikel Terkait
Info Bagus Nih! Sepeda Motor BBM Bisa Dikonversi ke Motor Listrik Lho, Syaratnya Mudah Banget Kok
Konvoi Pelajar Serang Warga di Dekat Stadion Teladan Medan, Dua Sepeda Motor Dibakar Massa
Viral Motor Tersangkut di Pohon Gegara Ini, 7 Wisatawan Luka, Begini Kondisi Pengendara
Becak Motor Terbakar di Jalan Sutrisno Medan, Netizen Kasihan Tak Ada Warga Yang Bantu Padamkan Api
Baru Pertama Kali ke Masjid Istiqlal, Warga Ngeluh Dimintai Parkir Rp 10 Ribu per Motor
Efek Ngidam, Ibu Muda Minta Dibonceng Sepeda Motor Polisi Keliling Kota