• Sabtu, 23 September 2023

Auto Full Senyum Pemilik Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah, Cek Daftarnya Disini

- Senin, 5 Juni 2023 | 18:21 WIB
motor listrik super keren dengna tampilan ala eropa super keren berlabel Smoot Zuzu (motor listrik Smoot Zuzu (sumber foto youtube SWAP INDONESIA))
motor listrik super keren dengna tampilan ala eropa super keren berlabel Smoot Zuzu (motor listrik Smoot Zuzu (sumber foto youtube SWAP INDONESIA))

metrosatu.com - Inilah daftar merk motor listrik yang mendapatkan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah.

Peraturan pemberian subsidi motor listrik telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 55 tahun 2019.

Peraturan tersebut berisi tentang pemberlakuan aturan insentif kendaraan listrik untuk percepatan elektrifkasi kendaraan di Indonesia.

Baca Juga: Kapan Hari Raya Idul Adha 2023, Apakah Muhammadiyah dan NU-Pemerintah Kembali Berbeda?

Pemberian bantuan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta tersebut berlaku mulai 20 Maret 2023.

Insentif berupa subsidi ini, salah satunya berlaku untuk pembelian motor listrik baru.

Yang tentunya tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.

Isinya tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Baca Juga: Heboh Biksu Thailand Punya Tato Bunda Maria, Raja Juli PSI: Sebelum Dapat Hidayah

Berdasarkan aturan tersebut, dalam pasal 3 ayat 7 menyebutkan bahwa potongan harga yang diberikan untuk pembelian satu unit Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua adalah Rp 7 juta.

Hal ini dijelaskan oleh Taufiek Bawazier, selaku Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian.

Menurut Taufik, motor listrik yang mendapatkan insentif harus mampu memenuhi dua syarat.

Baca Juga: Jangan Salah! Ini Link Beli Tiket Nonton Langsung FIFA Matchday Indonesia vs Argentina, Dibuka Pukul 12.00 WIB

Syaratnya yaitu, harus diproduksi lokal dan memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) lebih dari 40 persen.

Halaman:

Editor: Mass Arie

Sumber: Otomania

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X