metrosatu.com - Ternyata, motor yang berbahan bakar BBM bisa dikonversi menjadi motor listrik.
Hal ini disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mengonversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik.
Untuk melakukan konversi motor BBM ke motor listrik, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi.
1. Mesin motor 110 CC sampai 150 CC.
Kriteria pertama adalah motor yang akan dikonversi haruslah bermesin 110 CC sampai 150 CC.
Tentunya motor BBM tersebut masih layak layak jalan alias tidak rusak.
Baca Juga: Gawat Kali BAH! Siang Bolong Truk BBM Pertamina 'Kencing' di Pintu Masuk Tol Medan
2. Surat-surat lengkap
Kriteri selanjutnya adalah terkait surat-surat kendaraan motor BBM yang akan dikonversi ke motor listrik.
Persyaratan surat-surat tersebut meliputi STNK dan BPKP.
Dengan catatan surat-surat seperti STNK dan KTP harus sama atau pemilik sendiri, sehingga tak disalahgunakan.
Artikel Terkait
Subsidi Biaya Haji Dipangkas: Warganet Ribut Soal Kenaikan Dana Haji 2023 Sampai Singgung Wapres Ma'ruf Amin
Komisi III DPRD Sampaikan Keluhan Warga Soal Tiang Listrik, Begini Jawaban PLN
Siap-siap! 75 Daerah Ini Wajibkan Beli BBM Subsidi Pakai Aplikasi MyPertamina per 7 Maret, Kotamu Termasuk?