metrosatu.com - Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendaftarkan pernikahan.
Calon pasangan suami istri yang ingin mendaftarkan pernikahan mereka kini sudah bisa secara digital atau online.
Pelayanan juga tersedia di Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan.
Mengutip laman indonesia.go.id, berikut ini dokumen-dokumen yang harus di siapkan untuk mendaftar nikah.
Namun sebelum mendaftar nikah, pasangan calon telah membuat atau mendaftar surat rekomendasi nikah di KUA.
1. N1 - Surat pengantar nikah (Didapat dari kelurahan/desa);
Baca Juga: Begini Cara Mengurus Sertifikat Halal Gratis 2023! Banyak Persyaratan yang Dibutuhkan, Apa Saja?
2. N3 - Surat persetujuan mempelai;
3. N5 - Surat izin orang tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun);
4. Surat akta cerai (Jika calon pengantin sudah cerai);
5. Surat izin komandan (Jika calon pengantin TNI atau Polri);
Baca Juga: Kisah Pencuri Kotak Amal dan Nazir Masjid, Hendaknya jadi Perhatian Ummat
Artikel Terkait
Usai Dikunjungi Kapolda, Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut Disantroni Maling, Sepeda Motor Hilang
Minibus Honda HRV Seruduk Truk di Tol Tebingtinggi-Medan, Dua Penumpang Tewas Mengenaskan, Ini Data-datanya...
Jutaan Bola Mata Masyarakat Sumatera Utara akan Saksikan Puncak Harlah 1 Abad NU di Sidoarjo
NEKAT Kali Bah! Wanita Ini Lompat ke Danau Toba dari Atas Kapal Ihan Batak, untung Ketahuan...
Kisah Pencuri Kotak Amal dan Nazir Masjid, Hendaknya jadi Perhatian Ummat