Ini Dokumen-dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Nikah Secara Online di Kantor Urusan Agama (KUA)

- Jumat, 3 Februari 2023 | 12:18 WIB
Ilustrasi Buku Nikah (Sumber: Pexels)
Ilustrasi Buku Nikah (Sumber: Pexels)

metrosatu.com - Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendaftarkan pernikahan.

Calon pasangan suami istri yang ingin mendaftarkan pernikahan mereka kini sudah bisa secara digital atau online.

Pelayanan juga tersedia di Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Menampilkan Logo di Semua Slide pada Microsoft Power Point, Cuma Butuh Waktu 10 Detik!

Mengutip laman indonesia.go.id, berikut ini dokumen-dokumen yang harus di siapkan untuk mendaftar nikah.

Namun sebelum mendaftar nikah, pasangan calon telah membuat atau mendaftar surat rekomendasi nikah di KUA.

dokumen Daftar nikah:

1. N1 - Surat pengantar nikah (Didapat dari kelurahan/desa);

Baca Juga: Begini Cara Mengurus Sertifikat Halal Gratis 2023! Banyak Persyaratan yang Dibutuhkan, Apa Saja?

2. N3 - Surat persetujuan mempelai;

3. N5 - Surat izin orang tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun);

4. Surat akta cerai (Jika calon pengantin sudah cerai);

5. Surat izin komandan (Jika calon pengantin TNI atau Polri);

Baca Juga: Kisah Pencuri Kotak Amal dan Nazir Masjid, Hendaknya jadi Perhatian Ummat

Halaman:

Editor: Administrator

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X