Sabtu, 18 Januari 2025

Gubsu Edy Buka Suara Terkait Pemberhentian Walikota Pematangsiantar oleh DPRD, Begini Katanya

- Jumat, 24 Maret 2023 07:20 WIB
Gubsu Edy Buka Suara Terkait Pemberhentian Walikota Pematangsiantar oleh DPRD, Begini Katanya

Baca Juga:

metrosatu.com - Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani diberhentikan oleh DPRD Pematangsiantar.

Susanti Dewayani diberhentikan berdasarkan hasil Sidang Paripurna DPRD Pematangsiantar.

Pemberhentian ini beralasan karena buruknya pelayanan publik, pelanggaran sumpah jabatan yang dilakukan oleh Susanti Dewayani.

Baca Juga: Kabar Duka! Ibunda Mantan Gubsu Syamsul Arifin - Plt Bupati Langkat Syah Afandin Meninggal Dunia

Alasan lainnya adalah, selama setahun menjabat sebagai Walikota, Susanti Dewayani belum memperlihatkan perubahan Pematangsiantar ke arah yang lebih baik.

Terkait hal ini, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi angkat bicara.

Edy menyebut, tak semudah itu melakukan pemberhentian seorang kepala daerah.

Baca Juga: Selain Orang yang Sudah Meninggal Gubsu juga melantik Pensiun, Ini Penjelasan BKD

"Saya belum dengar ini Wali Kota Pematangsiantar diberhentikan, tidak begitu, tidak semudah memberhentikan," kata Edy di Medan.

Edy menjelaskan setidaknya ada tiga faktor yang bisa membuat kepala daerah berhenti dari dari jabatannya.

Berdasarkan undang undang tiga hal tersebut yakni meninggal dunia, sakit, dan mengundurkan diri.

Baca Juga: Ditanya Terkait Pencapresannya di Pilpres 2024, Ridwan Kamil Malah Bikin Gubsu Edy Salah Tingkah, Kok Bisa?

"Ada kegiatan tiga persoalan yang bisa seorang pejabat pemerintah daerah itu berhenti, beralasan tetap, meninggal, sakit, yang ketiga adalah dia mengundurkan diri," lanjutnya.

Edy mengakui, sebagai perwakilan rakyat, DPRD memiliki hak untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian itu.

Namun, kata Edy, pemberhentian tak secepat itu, karena masih banyak tahapan proses yang harus dilalui.

Baca Juga: Gubsu Copot Dirut Bank Sumut, Ini Penyebabnya

“kita ajukan kalau memang atas semua peraturan yang ada, ada undang-undangnya, nanti yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri. Lalu akan disampaikan kepada presiden, lalu presiden yang menentukannya," terangnya.

Edy kembali menegaskan tidak semudah dan secepat itu menghentikan kepala daerah.

"Itu adalah aturan main, tidak semudah dan secepat itu," katanya lagi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gubsu Buka Raimuna Daerah Gerakan Pramuka Sumut, Ini Pesannya
Pengurus Majelis Pembimbing dan Pimpinan Saka Pramuka Sumatera Utara  Dilantik, Ini Harapan Gubsu
Maju Pilgubsu 2024, Edy Rahmayadi Mau Cari Wakil Gubernur Yang Tingginya Sama, Sindir Ijeck?
Selain Orang yang Sudah Meninggal Gubsu juga melantik Pensiun, Ini Penjelasan BKD
Gubsu Berikan Penghargaan Paritrana Award 2022 kepada Pemerintah Daerah dan Perusahaan di Sumut
Perayaan Tahun Baru Imlek 2023 di Medan Aman dan Kondusif
komentar
beritaTerbaru