Begini Cara Mengurus Sertifikat Halal Gratis 2023! Banyak Persyaratan yang Dibutuhkan, Apa Saja?

- Jumat, 3 Februari 2023 | 09:20 WIB
Logo sertifikasi halal Indonesia. (Instagram @halal.indonesia)
Logo sertifikasi halal Indonesia. (Instagram @halal.indonesia)


metrosatu.com - Berikut ini adalah cara atau persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat halal.

Pencapaian sertifikasi halal di Indonesia naik sejak kewenangan sertifikasi diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SIHALAL), selama kurun waktu 2019--2022 tercatat sebanyak 749.971 produk telah tersertifikasi halal atau rata-rata 250 ribu per tahun.

Baca Juga: Kisah Pencuri Kotak Amal dan Nazir Masjid, Hendaknya jadi Perhatian Ummat

Sebelumnya, rata-rata jumlah produk tersertifikasi halal per tahun hanya 100 ribu. Berarti terjadi kenaikan sekitar sekitar 2,5 kali lipat per tahun.

Untuk itu, mulai 2 Januari 2023, BPJPH kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

Program tersebut juga berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun.

Baca Juga: NEKAT Kali Bah! Wanita Ini Lompat ke Danau Toba dari Atas Kapal Ihan Batak, untung Ketahuan...

Hal ini sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, Jumat (3/2/2023).

Berikut ini syarat-syarat mendaftar Sehati 2023:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
  10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
    Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  13. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Adapun, beberapa syarat umum yang harus dipenuhi sebelum pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal, di antaranya adalah:

Data Pelaku Usaha

Dalam penerbitan sertifikasi halal, BPJPH memerlukan data pelaku usaha yang meliputi, Nomor Induk Berusaha (NIB).

Namun, jika tidak memiliki NIB maka pelaku usaha dapat membuktikan dengan izin lainnya, seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV dan sebagainya.

Kemudian, penyelia halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal dan salinan keputusan penetapan penyelia halal.

Halaman:

Editor: Administrator

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X