Tiga kawanan maling spesial bongkar rumah, ditembak Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Kamis (27/02/2020). Kawanan tersebut diringkus dalam suatu penyergapan dari dua lokasi berbeda.
Uniknya, setiap beraksi ketiga maling ini menggunakan ilmu sirep dengan melemparkan tanah kuburan ke atap, agar penghuni rumah tertidur pulas. Setelah itu, ketiganya bebas menggerayangi isi rumah korban.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial So alias Awen,30, warga Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Provinsi Sumut. IAG,27, warga Jalan Dusun 3 Suka Aman, Desa Suka Maju Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Keduanya ditangkap di Desa Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.
Seorang lagi Sy alias Ijal,31, warga Jalan Tanjunggusta Gang Ikhlas, Desa Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut. Sy ditangkap petugas di Jalan Sei Mencirim Gang Bersama Desa Mencirim Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut. Sy terpaksa ditembak di bagian kakinya, karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
Selain menangkap dan menembak kaki ketiga tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti kejahatan. 2 unit sepedamotor jenis Honda Beat 2019 Nopol BK 5409 AIO dan Honda Supra tanpa plat, 1 unit kunci T, 1 buah Linggis, 1 buah tabung gas. Kemudian 1 bungkus tanah kuburan yang dibungkus kain putih. 2 buah tas warna coklat dan cream, 1 buah Dispenser warna putih merk Miyako, 1 buah kipas angin dan 1 eksampler surat tanah notaris.
Berdasarkan Laporan
Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP M Syarif Ginting menjelaskan ketiga tersangka ditangkap berdasarkan adanya Laporan Polisi LP/21/II/2020/SPKT. Sek Sunggal atas nama pelapor, Ridwan tertanggal 15 Februari 2020 dan laporan LP/32/II/2020/SPKT. Sektor Sunggal atas nama pelapor Lisnawati Br Pinem tertanggal 27 Februari 2020 serta LP/133/II/2020/SPKT Sektor Sunggal atas nama pelapor, Fadilah Nugroho tertanggal 28 Februari 2020.
Atas adanya laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para tersangka. Berdasarkan dari informasi dan dari hasil penyelidikan, Tim Tekab Reskrim Polsek Sunggal berhasil menemukan tempat persembunyian 2 dari 3 tersangka yang diketahui berinisial So alias Awen dan IAG. Saat itu kedua tersangka tengah berada dan bersembunyi di Desa Mencirim Pondok.