OJK Sumut Pantau Perbaikan Kinerja Sektor IKNB
OJK akan memastikan bahwa proses konsolidasi ini dijalankan secara tertib dan bahwa dampaknya terhadap kondisi keuangan perusahaan dapat dia
Berita
Baca Juga:
- Catat Nih! Mulai Tahun Depan, Beli Gas Elpiji 3 Kg Tak Bisa Lagi Bebas, Harus Tunjukkan KTP dan tTerdaftar
- Mengenal Gasiang Tangkurak, Guna-guna Tingkat Tinggi Masyarakat Minangkabau: Gasiang Batali Jo Kain Kafan
- Auto Full Senyum Pemilik Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah, Cek Daftarnya Disini
metrosatu.com - Masyarakat Indonesia bakal dibuat repot mulai Januari 2024 mendatang.
Pasalnya, hanya untuk membeli gas LPG ukuran 3 Kg saja, konsumen harus membawa kartu tanda pengenal alias KTP.
Pembelian dengan menunjukkan KTP ini berlaku untuk Gas LPG bersubsidi.
Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Juga Harus Bayar Rp 120 Miliar, Kalau Tidak...
Tak heran jika ide pemerintah untuk membuat program subsidi tepat sasaran tersebut dianggap aneh.
Aturan baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Kabar ini sebagaimana dikatakan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji.
Baca Juga: Siaran TV Hilang Tiba-tiba di Deliserdang, Mau Nonton Siaran Televisi Harus Beli Set Top Box!
Dalam keteranagn resminya, Tutuka menyebut pemerintah akan mendata dan mencocokkan data pengguna LPG 3 kg.
Jadi, dengan langkah ini, hanya masyarakat yang telah terdata saja yang boleh membeli gas LPG ukuran 3 Kg.
Beleid ini juga merupakan tindak lanjut dari isi Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan Jokowi pekan lalu.
Adapun proses registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah dibuka sejak 1 Maret lalu.
Baca Juga: Gubernur Sumut Berangkatkan Kontingen Jambore Dunia ke Korsel
Dalam pendataan tersebut, lanjut Tutuka, tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg.
Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga.
Apabila sudah terdata dalam sistem, pembeli cukup hanya membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
Sedangkan bagi pengguna usaha mikro yang ingin membeli gas LPG 3kg harus melampirkan foto diri di tempat usaha.
Tutukan menambahkan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakannya untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Ia menyebut sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran telah selesai dilakukan sebanyak lima kali.
Sosialisasi dilakukan di 411 kabupaten atau kota pada 6 Maret hingga 3 Juli lalu.
OJK akan memastikan bahwa proses konsolidasi ini dijalankan secara tertib dan bahwa dampaknya terhadap kondisi keuangan perusahaan dapat dia
BeritaPenertiban pool bus tidak berizin di sepanjang Jalan SM Raja itu berdasarkan Perwal Kota Medan Nomor 61 Tahun 2018.
NasionalBupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar meresmikan empat jalan dan dua jembatan yang baru selesai dikerjakan.
NasionalPemerintah Kabupaten Samosir terus berupaya mempercepat pemulihan dan penataan lahan pertanian warga yang terdampak pasca diterjang banjir b
BeritaPesantren tertua di Sumatera Utara, Pondok Pesantren Musthafawiyah, Purba Baru, Kabupayen Mandailing Natal
KampusPT. Sucofindo Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga dikenal dengan sebutan PT. Superintending Company of Indonesia membuka lowongan kerj
RagamBagi kamu yang pernah nonton film pertamanya, kini saatnya bernostalgia ke masa kecil nan bahagia bisa langsung pergi ke bioskop
BeritaRektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Prof Dr Hj Nurhayati MA menyambut baik UIN Sumatera Utara masuk 10 besar
Kampusbeberapa tips yang bisa kamu terapkan untuk mengurangi stress dan kekhawatiran jelang wawancara kerja.
BeritaKetua MUI Provinsi Sumatera Utara KH Maratua Simanjuntak meminta pengurus Majelis Ulama Indonesia Kota Medan mampu menunjukkan perannya
Berita