Kamis, 24 April 2025

5 Fakta Agnes Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun: Ngarang Diperkosa David, 5 Kali Berhubungan dengan MDS

- Selasa, 11 April 2023 14:48 WIB
5 Fakta Agnes Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun: Ngarang Diperkosa David, 5 Kali Berhubungan dengan MDS

Baca Juga:

metrosatu.com - Simak fakta-fakta yang terjadi pada AGH alias Agnes, paca Mario Dandy Satriyo alias MDS, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora.

Diketahui bahwa Agnes telah divonis oleh majelis hakim dengan pidana 3,5 tahun (3 tahun 6 bulan).

Vonis itu dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Baca Juga: Beredar Luas! Begini Isi CHAT Terakhir David dengan Agnes Sebelum Dianiaya, Ada Pemaksaan dan Ancaman

Kini terungkap sederet fakta tentang Agnes yang diduga sebagai pemicu penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Simak sejumlah fata tentang Agnes pacar mario dandy yang divonis 3,5 tahun penjara.

1. Keluarga David Ozora berikan apresiasi

Diwakili kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, keluarga David Ozora mengapresiasi keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun kepada Agnes

"Kami melihat putusan yang disampaikan hakim 3 tahun enam bulan," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Baca Juga: Terungkap! Beginilah Masa Lalu DAVID dan AGNES Yang Jadi Pemicu Mario Dandy Naik Pitam Lakukan Penganiayaan

Menurut Mellisa Anggraini, fakta-fakta penting dalam kasus penganiayaan ini sudah terbongkar di persidangan.

Termasuk dugaan pelecehan yang dilakukan David terhadap Agnes tidak terbukti.

2. Kuasa Hukum akan berkoordinasi dengan keluarga

Kuasa hukum Agnes, Mangatta Toding Allo, mengaku menghormati hasil putusan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Agnes.

Baca Juga: MENCENGANGKAN! Inilah Daftar Dampak Buruk Yang Ditimbulkan Akibat Aduan Agnes ke Mario Dandy

Terkait rencana banding atau tidak terhadap vonis putusan tersebut, Mangatta Toding Allo mengaku akan berkoordinasi dengan keluarga terlebih dahulu.

Mangatta Toding Allo mengatakan keputusan itu ada pada keluarga AG.

"Pastinya di sini fakta-fakta yang ada yang disampaikan oleh ibu hakim ada beberapa yang menjadi catatan kami juga sebenarnya. Tapi ini kami serahkan putusan di pihak keluarga," ujarnya.

Baca Juga: Simak Daftar Tarif Tol Medan - Tebingtinggi Terbaru Tahun 2023, Mau Mudik Lebaran Harus Tau Ini..

3. Agnes mengaku berhubungan badan dengan Mario sebanyak 5 kali

Terungkap di persidangan, Agnes ternyata telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Mario Dandy.

Hubungan terlarang tersebut bahkan sudah 5 kali dilakukan oleh keduanya.

Padahal, diketahui Mario Dandy dan Agnes hanya berstatus sebagai pasangan kekasih.

Baca Juga: Kapolda Sumut Berharap Ruas Tol Sinaksak - Dolok Merawan Bisa Dipakai saat Mudik Lebaran 2023

Dalam sidang Agnes, Hakim Sri Wahyuni mengungkapkan beberapa fakta mengenai Agnes.

Bahkan terungkap dalam persidangan, Agnes melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali.

4. Agnes mengaku diperkosa oleh David

Terungkap bahwa Agnes mengarang tekait pemerkosaan yang dilakukan oleh David terhadap dirinya.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK, Ayah Mario Dandy Langsung Pakai Rompi Oranye

Pengakuan tersebut disampaikan Agnes kepada Mario Dandy hingga membuat kekasihnya itu emosi.

Atas cerita itulah Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.

Kenyataannya, Agnes terbukti cuma mengarang cerita soal diperkosa oleh David Ozora.

Sebab tak ada perasaan trauma pada Agnes dan malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy.

Baca Juga: Cadas! Ancaman Jonathan Latumahina ke Penganiaya David Ozora, Sebut Mario Dandy Cs Orang Zolim

5. Status Agnes bukan tersangka

Sstatus Agnes dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora adalah sebagai pelaku anak bukan tersangka.

Keputusan hakim terkait vinos 3,5 tahun penjara ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

JPU sebelumnya menuntut Agnes dengan tuntutan penjara selama 4 tahun.

Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka Penganiayaan, Kini Mario Dandy Terancam Dijerat Kasus Lain, Apa Itu?

Agnes sendiri dikenakan Pasal 76 C jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) jo 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.

Demikianlah 5 Fakta tentang Agnes Pacar Mario Dandy yang Divonis Majelis Hakim 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dituntut 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Juga Harus Bayar Rp 120 Miliar, Kalau Tidak...
Ini Daftar Aset Milik Rafael Alun Yang Belum Disita KPK, Jangan Sampai Lolos!
David Ozora ke Sekolah Hanya Seminggu, Kondisinya Kembali Rentan hingga Harus Jalani Operasi
Mario Dandy Minta Maaf ke David Ozora Sambil Snyum-senyum, Begini Kata Kuasa Hukum
BREAKING NEWS! Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK, Ayah Mario Dandy Langsung Pakai Rompi Oranye
Cadas! Ancaman Jonathan Latumahina ke Penganiaya David Ozora, Sebut Mario Dandy Cs Orang Zolim
komentar
beritaTerbaru