
OJK Sumut Pantau Perbaikan Kinerja Sektor IKNB
OJK akan memastikan bahwa proses konsolidasi ini dijalankan secara tertib dan bahwa dampaknya terhadap kondisi keuangan perusahaan dapat dia
Berita
Baca Juga:
metrosatu.com - Simak fakta-fakta yang terjadi pada AGH alias Agnes, paca Mario Dandy Satriyo alias MDS, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora.
Diketahui bahwa Agnes telah divonis oleh majelis hakim dengan pidana 3,5 tahun (3 tahun 6 bulan).
Vonis itu dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Kini terungkap sederet fakta tentang Agnes yang diduga sebagai pemicu penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Simak sejumlah fata tentang Agnes pacar mario dandy yang divonis 3,5 tahun penjara.
1. Keluarga David Ozora berikan apresiasi
Diwakili kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, keluarga David Ozora mengapresiasi keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun kepada Agnes
"Kami melihat putusan yang disampaikan hakim 3 tahun enam bulan," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Menurut Mellisa Anggraini, fakta-fakta penting dalam kasus penganiayaan ini sudah terbongkar di persidangan.
Termasuk dugaan pelecehan yang dilakukan David terhadap Agnes tidak terbukti.
2. Kuasa Hukum akan berkoordinasi dengan keluarga
Kuasa hukum Agnes, Mangatta Toding Allo, mengaku menghormati hasil putusan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Agnes.
Baca Juga: MENCENGANGKAN! Inilah Daftar Dampak Buruk Yang Ditimbulkan Akibat Aduan Agnes ke Mario Dandy
Terkait rencana banding atau tidak terhadap vonis putusan tersebut, Mangatta Toding Allo mengaku akan berkoordinasi dengan keluarga terlebih dahulu.
Mangatta Toding Allo mengatakan keputusan itu ada pada keluarga AG.
"Pastinya di sini fakta-fakta yang ada yang disampaikan oleh ibu hakim ada beberapa yang menjadi catatan kami juga sebenarnya. Tapi ini kami serahkan putusan di pihak keluarga," ujarnya.
Baca Juga: Simak Daftar Tarif Tol Medan - Tebingtinggi Terbaru Tahun 2023, Mau Mudik Lebaran Harus Tau Ini..
3. Agnes mengaku berhubungan badan dengan Mario sebanyak 5 kali
Terungkap di persidangan, Agnes ternyata telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Mario Dandy.
Hubungan terlarang tersebut bahkan sudah 5 kali dilakukan oleh keduanya.
Padahal, diketahui Mario Dandy dan Agnes hanya berstatus sebagai pasangan kekasih.
Baca Juga: Kapolda Sumut Berharap Ruas Tol Sinaksak - Dolok Merawan Bisa Dipakai saat Mudik Lebaran 2023
Dalam sidang Agnes, Hakim Sri Wahyuni mengungkapkan beberapa fakta mengenai Agnes.
Bahkan terungkap dalam persidangan, Agnes melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali.
4. Agnes mengaku diperkosa oleh David
Terungkap bahwa Agnes mengarang tekait pemerkosaan yang dilakukan oleh David terhadap dirinya.
Pengakuan tersebut disampaikan Agnes kepada Mario Dandy hingga membuat kekasihnya itu emosi.
Atas cerita itulah Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.
Kenyataannya, Agnes terbukti cuma mengarang cerita soal diperkosa oleh David Ozora.
Sebab tak ada perasaan trauma pada Agnes dan malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy.
Baca Juga: Cadas! Ancaman Jonathan Latumahina ke Penganiaya David Ozora, Sebut Mario Dandy Cs Orang Zolim
5. Status Agnes bukan tersangka
Sstatus Agnes dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora adalah sebagai pelaku anak bukan tersangka.
Keputusan hakim terkait vinos 3,5 tahun penjara ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
JPU sebelumnya menuntut Agnes dengan tuntutan penjara selama 4 tahun.
Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka Penganiayaan, Kini Mario Dandy Terancam Dijerat Kasus Lain, Apa Itu?
Agnes sendiri dikenakan Pasal 76 C jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) jo 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
Demikianlah 5 Fakta tentang Agnes Pacar Mario Dandy yang Divonis Majelis Hakim 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.
OJK akan memastikan bahwa proses konsolidasi ini dijalankan secara tertib dan bahwa dampaknya terhadap kondisi keuangan perusahaan dapat dia
BeritaPenertiban pool bus tidak berizin di sepanjang Jalan SM Raja itu berdasarkan Perwal Kota Medan Nomor 61 Tahun 2018.
NasionalBupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar meresmikan empat jalan dan dua jembatan yang baru selesai dikerjakan.
NasionalPemerintah Kabupaten Samosir terus berupaya mempercepat pemulihan dan penataan lahan pertanian warga yang terdampak pasca diterjang banjir b
BeritaPesantren tertua di Sumatera Utara, Pondok Pesantren Musthafawiyah, Purba Baru, Kabupayen Mandailing Natal
KampusPT. Sucofindo Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga dikenal dengan sebutan PT. Superintending Company of Indonesia membuka lowongan kerj
RagamBagi kamu yang pernah nonton film pertamanya, kini saatnya bernostalgia ke masa kecil nan bahagia bisa langsung pergi ke bioskop
BeritaRektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Prof Dr Hj Nurhayati MA menyambut baik UIN Sumatera Utara masuk 10 besar
Kampusbeberapa tips yang bisa kamu terapkan untuk mengurangi stress dan kekhawatiran jelang wawancara kerja.
BeritaKetua MUI Provinsi Sumatera Utara KH Maratua Simanjuntak meminta pengurus Majelis Ulama Indonesia Kota Medan mampu menunjukkan perannya
Berita